Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sidak makanan berformalin  di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/8) pagi. Mereka  mengambil sampel dari beberapa ikan, daging ayam, dan daging sapi untuk  dites apakah mengandung formalin atau tidak.
Kepala Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kota Administrasi  Jakarta Utara, Edi Santoso, mengatakan, sidak yang diadakan Dinas  Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta itu untuk mengevaluasi  adanya makanan berformalin di Jakarta. "Ada sekitar 53 pedagang ikan  laut, daging ayam dan daging sapi, yang diambil sampelnya untuk  diperiksa apakah mengandung formalin atau tidak, kata Edi, di Jakarta  Utara, Kamis (12/8).
Dari jumlah itu, kata Edi, hanya satu yang ditemukan mengandung  formalin, yaitu ikan cumi. Oleh karena penemuan itu, Edi mengungkapkan  bahwa pihaknya akan menelusuri kasus ini dan akan melakukan pembinaan,  baik kepada penjual, distributor maupun pada nelayan tangkap itu  sendiri, agar tidak menggunakan formalin.
Menurut Edi, saat ini pengguna Formalin sudah sangat berkurang,  sebab para nelayan umumnya sudah banyak yang menggunakan alat pendingan.  Isah, salah seorang pedagang ikan basah di Sunter Agung, mengaku  dirinya sudah tujuh tahun berjualan ikan.
Namun, selama itu, ia tak pernah menggunakan formalin. "Saya takut  ketahuan, nanti kalau ketahuan malah dagangan saya tidak ada yang laku,"  cetusnya. “Harga Cumi kecil saat ini harganya Rp 24 ribu. Sedangkan  yang besar-besar bisa sampai Rp 40.000 per kilogramnya,” lanjut Isah.  Menurut Edi, sidak tersebut demi kenyamanan dan kesehatan para konsumen.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar