Pelanggaran cara pemasaran susu formula ditengarai masih banyak  terjadi. Dari pantauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),  pelanggaran tersebut banyak terjadi dalam pengiklanan produk susu  formula.
"Terutama untuk produk susu formula lanjutan," kata Direktur Penilai  Keamanan Pangan BPOM, Tati Amal kepada Republika, Kamis (12/8).
Tati menjelaskan, pelanggaran tersebut banyak terjadi dalam konten  iklan. Antara lain adalah pemakaian bayi sebagai model iklan.  Selanjutnya, produsen susu formula lanjutan yang kerap mengklaim bahwa  susu produksinya dapat meningkatkan kecerdasan dianggap sebagai sebuah  pelanggaran. "Bagaimanapun, ASI ekslusif tetap lebih baik daripada susu  formula," tegasnya.
Tati menerangkan, terdapat dua jenis susu formula. "Ada susu formula  untuk bayi di bawah 6 bulan, dan susu formula lanjutan untuk bayi usia  di atas 1 tahun," paparnya.
Untuk susu formula bagi bayi di bawah 6 bulan, sama sekali tak boleh  diiklankan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih memilih  memberi ASI daripada susu formula. Sedangkan susu formula lanjutan bebas  untuk diiklankan.
Saat ini terdapat 11 produsen susu formula di Indonesia. Produsen  susu tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar