Penjara bukan satu-satunya tempat untuk membuat jera pelaku  kejahatan. Tak terkecuali, pelaku kejahatan dengan tingkat pidana  ringan.  
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar  meminta jajarannya, bekerja sama dengan tim penelitian dan pengembangan  Polri, Kejaksaan, Pengadilan, melakukan kajian ulang perkara pidana  ringan.
Alasan ini diungkapkan, usai dirinya melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Dari wawancaranya dengan beberapa napi, didapati seorang narapidana  perempuan yang sempat mencuri telepon genggam. Namun, telepon genggam  itu akhirnya dikembalikan ke pemiliknya.
"Tapi, Ibu itu tetap dipenjara sembilan bulan. Kasihan, anaknya ada  yang masih 1,5 tahun," ungkap Patrialis ketika memberikan sambutan di  Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang, Banten, Minggu, 29 Agustus 2010.
Selain itu, dia juga mendapati seorang ibu yang kedapatan mengenakan mukenah orang lain untuk salat yang juga dipidanakan.
"Ada juga seorang pembantu rumah tangga yang dijebloskan ke dalam  rumah tahanan karena kedapatan memegang uang palsu yang diperoleh dari  majikannya," katanya.
Kasus-kasus tersebut hanya contoh kecil, betapa perkara pidana kecil  dapat memenjarakan pelakunya. Padahal, membuat efek jera tidak harus  dipenjara.
"Diproses seperti biasa. Tapi lakukan saja hukuman percobaan, itu cukup membuat jera," jelasnya.
Untuk itu, dia menyatakan, telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Ito Sumardi.
"Saya katakan, kalau kasus-kasus kecil, kita inventarisir, kita  keluarkan dari penjara," imbuh mantan politisi Partai Amanat Nasional.
Dijelaskannya, KUHAP telah menegaskan bahwa pelaku tindak pidana  ditahan jika ancaman hukumannya di atas lima tahun, mengulangi  perbuatannya, menghalangi proses penyidikan serta dikhawatirkan  melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar