Sebuah perusahaan pembuat hair extension bernama Hairtech International dikabarkan mengajukan gugatan pada Paris Hilton karena aktris ini dianggap telah melanggar kontrak perjanjian di antara mereka. Tak main-main Hairtech mengajukan permintaan ganti rugi material senilai US$35 juta atau kurang lebih setara dengan Rp315 miliar.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Hairtech menyebutkan bahwa tahun 2007 lalu perusahaan ini telah membayar Paris Hilton untuk menjadi ikon dari jajaran produk Dream Catcher milik mereka namun beberapa kali Paris terlihat tampil di hadapan publik mengenakan produk milik kompetitor Hairtech.
Selain itu, menurut Splash News, Hairtech juga menggugat Paris Hilton lantaran reputasi buruk artis ini dianggap telah merusak citra produk yang mereka bangun. Selama terikat kontrak dengan Hairtech Paris memang beberapa kali berhadapan dengan hukum lantaran penyalahgunaan obat dan alkohol.
Sebagai tambahan, perusahaan ini juga mengaku dirugikan sekitar US$6,6 juta gara-gara Paris Hilton tak hadir dalam pesta yang digelar Hairtech. Saat itu Paris Hilton memang sedang mendekam di balik jeruji besi. Sejauh ini juru bicara dari pihak Paris Hilton masih belum melepas pernyataan resmi apa pun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar