Sebuah perusahaan pembuat hair extension bernama Hairtech International dikabarkan mengajukan gugatan pada                     Paris Hilton                     karena aktris ini dianggap telah melanggar kontrak  perjanjian di antara mereka. Tak main-main Hairtech mengajukan  permintaan ganti rugi material senilai US$35 juta atau kurang lebih  setara dengan Rp315 miliar.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Hairtech  menyebutkan bahwa tahun 2007 lalu perusahaan ini telah membayar                     Paris Hilton                     untuk menjadi ikon dari jajaran produk Dream Catcher  milik mereka namun beberapa kali Paris terlihat tampil di hadapan  publik mengenakan produk milik kompetitor Hairtech.
Selain itu, menurut Splash News, Hairtech juga menggugat                     Paris Hilton                     lantaran reputasi buruk artis ini dianggap telah  merusak citra produk yang mereka bangun. Selama terikat kontrak dengan  Hairtech Paris memang beberapa kali berhadapan dengan hukum lantaran  penyalahgunaan obat dan alkohol.
Sebagai tambahan, perusahaan ini juga mengaku dirugikan sekitar US$6,6 juta gara-gara                     Paris Hilton                     tak hadir dalam pesta yang digelar Hairtech. Saat itu                     Paris Hilton                     memang sedang mendekam di balik jeruji besi. Sejauh ini juru bicara dari pihak                     Paris Hilton                     masih belum melepas pernyataan resmi apa pun.

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar