Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang  dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian  Penuntutan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Riyanto dan  Chandra M Hamzah. Konsekuensinya, penuntutan kedua tersangka suap ini  bisa diteruskan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di  kantornya, Jumat 8 Oktober 2010.
Nurhadi menyampaikan, putusan  Peninjauan Kembali tersebut dijatuhkan pada Kamis 7 Oktober 2010 sore  oleh majelis hakim yang diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota  Komariah Sapardja dan Mugiharjo.
"Amarnya NO, artinya tidak dapat diterima," kata Nurhadi menjelaskan  putusan hakim atas perkara dengan nomor perkara 152PKPid Tahun 2010  itu.
Putusan ini dengan demikian menguatkan sikap Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo  Widjaja. PK atas penolakan SKPP kasus dua komisioner KPK itu diajukan  jaksa penuntut umum. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan  hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP  Bibit-Chandra.
Terkait kasus Bibit-Chandra, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Anggodo Widjojo selama empat  tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk  menyuap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Hal ini seperti diatur  dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam  perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama  dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.
Sementara, Bibit-Chandra adalah dua nama yang disebut menerima suap, namun Kejaksaan menghentikan penuntutan melalui SKPP.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar