Polda Bali menetapkan warga Italia, Roberto Gamba (50), sebagai tersangka penadah benda-benda sakral yang dicuri dari sejumlah pura di Bali. Selama ini Roberto hanya jadi saksi. Padahal saat ditangkap di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan, Badung, 2 September 2010 lalu, polisi menemukan ratusan benda sakral, di antaranya berusia ratusan tahun.
Sebanyak 110 pratima berbagai jenis dan ukuran disimpan di gudang Roberto. Selain itu juga terdapat belasan gagang keris antik beserta sarungnya, serat atau lontar yang bertuliskan huruf-huruf sansekerta yang diduga berumur ratusan tahun, satu lontar yang terbuat dari tembaga, serta satu karung uang kepeng asli yang diperkirakan ada sekitar 35 ribu, bahkan beberapa arca ada yang berlapis emas.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan polisi, diduga kuat benda-benda tersebut akan dikirim ke luar negeri.
“Ini salah satu kasus rangkaian dari Polres Badung, dan dikembangkan oleh Polres Karangasem. Dari banyaknya TKP sehingga penanganan dilimpahkan ke Polda Bali,” kata Kombes Pol Gde Sugianyar, Kabid Humas Polda Bali dalam gelar pers di Mapolda Bali, Senin 20 September 2010.
Selain Roberto, Polda Bali juga menetapkan enam tersangka lainnya. Untuk menetapkan tujuh tersangka ini, polisi meminta keterangan dari 44 saksi di lokasi TKP yang berbeda. Tujuh tersangka itu adalah I Komang Oka Sukaya yang ditangkap oleh Polres Gianyar, I Gusti Putu Oka Riadi ditangkap oleh Polres Karangasem, serta I Wayan Eka Putra, Komang Gde Pariana, I Gusti Agung Komang Suardika, dan I Gusti Lanang Sidemen. Namun satu dari 7 tersangka hanya Roberto yang ditetapkan sebagai tersangka penadah.
“Pasal yang akan dikenakan mungkin pasal 363 atau bisa juga undang-undang tentang cagar budaya, ini masih tahap pengembangan kasus. Termasuk apakah barang barang itu sudah dikirim ke luar negeri, kami masih melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak-pihak asing,” ujar Sugianyar.
Sugianyar menambahkan, jika benda tersebut sudah ada yang terkirim ke luar negeri, kemungkinan pihak Polda akan meminta bantuan Interpol.
“Kerjasama dengan Interpol, mungkin saja kami lakukan, dan kebetulan Kabid Penum Kombes Pol Marwoto yang tadi berada di sini turut menyaksikan, kasus ini yang juga menyita perhatian Mabes Polri," katanya.
Sementara itu, tersangka Roberto sempat emosi di hadapan sejumlah media yang mengambil gambarnya. Ia mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau benda tersebut sangat sakral, dan benda curian.
“Saya tidak tahu jika benda itu curian, saya tidak tahu kalau benda itu sakral. Saya hanya membelinya dari art shop dan mereka,” teriak Roberto.
Kini sejumlah barang bukti disita polisi seperti 23 buah patung dewa dewi berbagai bentuk dan ukuran, satu unit mobil Corolla DK 395 BA, 2 unit sepeda motor, 2 buah handphone, 2 buah linggis, 1 buah betel, dan peralatan upacara yang terbuat dari perak seperti Sangku, caratan, nare, bokor, dan dulang dalam berbagai ukuran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar