Anna Maria Megawati (28), istri petinju nasional Chris John menderita kerugian sebesar Rp322 juta akibat ditipu salah seorang rekan bisnisnya berinisial Sg.
"Penipuan ini terjadi pada bulan Agustus 2010 saat saya diajak terlapor menjalin kerja sama di bidang penjualan properti," kata Anna saat melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, di Semarang, Rabu.
Korban yang percaya kepada terlapor karena sudah cukup lama kenal, mempercayakan penjualan dua buah ruko miliknya yang terletak di Jalan Bugangan Raya Nomor 27 dan Jalan Bugangan VII No.27 Semarang.
Selain itu, terlapor juga dipercaya mengurus proyek pembangunan sasana tinju, wushu, dan karate milik Chris John di Jalan Cinde Semarang yang hasilnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan terutama pada kualitas bangunan.
"Dalam perjanjiannya, jika kedua ruko tersebut terjual maka saya menerima bagian 70 persen dari total pembayaran, sedangkan terlapor menerima 30 persen," ujarnya.
Namun ketika dua ruko tersebut terjual, terlapor yang beralamat di Jalan Tirtoyoso Batas justru menyalahgunakan kepercayaan pihak Chris John dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan ruko.
Korban telah meminta uang hasil penjualan dua ruko tapi terlapor sulit ditemui dan selalu menghindar.
"Bahkan terlapor mengaku kepada sejumlah orang bahwa dirinya lah yang memiliki dua ruko yang terjual itu," katanya.
Mengetahui hal itu, Anna merasa khawatir dan mulai tidak percaya apalagi terlapor masih membawa dua sertifikat rumah dan tanah yang sudah menjadi hak milik Chris John di Jalan Bugangan Regol dan Jalan Butitan Semarang.
Korban sudah berusaha menemui terlapor dan meminta persoalan yang terkait dengan penjualan ruko diselesaikan secara baik-baik, namun tidak berhasil sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan terlapor ke kepolisian.
"Kasus ini tidak lagi menyangkut soal materi tapi telah menyangkut nama baik dan martabat suami saya," ujar Anna Maria Megawati.
Hingga saat ini kasus penipuan yang menimpa istri petinju Chris John itu masih dalam penanganan kepolisian yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berusaha melacak keberadaan terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penipuan ini terjadi pada bulan Agustus 2010 saat saya diajak terlapor menjalin kerja sama di bidang penjualan properti," kata Anna saat melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, di Semarang, Rabu.
Korban yang percaya kepada terlapor karena sudah cukup lama kenal, mempercayakan penjualan dua buah ruko miliknya yang terletak di Jalan Bugangan Raya Nomor 27 dan Jalan Bugangan VII No.27 Semarang.
Selain itu, terlapor juga dipercaya mengurus proyek pembangunan sasana tinju, wushu, dan karate milik Chris John di Jalan Cinde Semarang yang hasilnya ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan terutama pada kualitas bangunan.
"Dalam perjanjiannya, jika kedua ruko tersebut terjual maka saya menerima bagian 70 persen dari total pembayaran, sedangkan terlapor menerima 30 persen," ujarnya.
Namun ketika dua ruko tersebut terjual, terlapor yang beralamat di Jalan Tirtoyoso Batas justru menyalahgunakan kepercayaan pihak Chris John dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan ruko.
Korban telah meminta uang hasil penjualan dua ruko tapi terlapor sulit ditemui dan selalu menghindar.
"Bahkan terlapor mengaku kepada sejumlah orang bahwa dirinya lah yang memiliki dua ruko yang terjual itu," katanya.
Mengetahui hal itu, Anna merasa khawatir dan mulai tidak percaya apalagi terlapor masih membawa dua sertifikat rumah dan tanah yang sudah menjadi hak milik Chris John di Jalan Bugangan Regol dan Jalan Butitan Semarang.
Korban sudah berusaha menemui terlapor dan meminta persoalan yang terkait dengan penjualan ruko diselesaikan secara baik-baik, namun tidak berhasil sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan yang dilakukan terlapor ke kepolisian.
"Kasus ini tidak lagi menyangkut soal materi tapi telah menyangkut nama baik dan martabat suami saya," ujar Anna Maria Megawati.
Hingga saat ini kasus penipuan yang menimpa istri petinju Chris John itu masih dalam penanganan kepolisian yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berusaha melacak keberadaan terlapor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar