GUNUNGTUA – Seorang ayah, inisial AWE (50) tega menyetubuhi dua putri kandungnya. Awalnya menyetubuhi putri kandungnya, RDP (17), selama lima tahun, yakni mulai dari tahun 2005 lalu. Kini giliran anak ketiganya STP (11) dan perbuatan bejat ini pun akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Padangbolak.
Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak April 2010 hingga Juni 2010. Diperkirakan AWE sudah melakukannya sebanyak 20 kali.
Namun, STP baru melaporkan kasus itu ke Mapolsek Padangbolak, Senin (9/8). Setelah bercerita dengan kakaknya RDP, STP menceritakan semua yang dialaminya kepada kakaknya RDP, lalu RDP didamping paman dan majikan, RDP melaporkan kembali ayahnya dengan kasus yang sama ke Mapolsek Padangbolak.
"Kita sudah menerima laporan pengaduan dari korban STP tentang kasusnya yang sama dengan RDP yakni kasus cabul,” kata kapolsek Padangbolak AKP JW Sijabat, malam ini.
Menurut Kapolsek, tersangka diancam pasal 289, 294 KUH Pidana Jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara AWE, ayah kandung dari STP mengaku saat dijumpai di Rutan Gunungtua membantah bahwa dirinya melakukan cabul kepada anaknya STP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar