Model Jenny Cortez mengatakan sudah resmi melaporkan manajernya, Tata Liem dengan tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah. Laporan itu tertanggal 6 Oktober 2010 di Polda Metro Jaya.
Jenny melaporkan Tata Liem, manajernya mengaku sangat kecewa dengan lontaran kata-kata Tata Liem yang mengatakan Jenny 'Perek' di twitter dan facebook.
"Seharusnya, sebagai manajer dia tidak perlu melontarkan kata-kata seperti itu," terangnya ketika ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2010) siang.
Tak hanya di dunia maya, Tata juga pernah melontarkan kata kata kotor. Menurut Jenny, Tata pun pernah pernah melempar kata-kata yang membuat ia marah.
"Ada juga lewat sms. Dia bilang, dasar artis narkobaan, lo keluar dari Glow juga gak masalah buat gue" ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar