Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan segera mengajukan rancangan  undang-undang larangan pemakaian burka, niqab, atau kerudung yang  menutup hampir seluruh wajah penggunanya di tempat-tempat umum.  
Namun RUU yang diajukan ke parlemen Mei mendatang itu sudah menuai  beragam tanggapan, baik kritik maupun pujian, di negara dengan komunitas  muslim terbesar di Uni Eropa tersebut.
Seperti dikutip dari laman stasiun televisi al-Jazeera, hampir 10  persen dari 62 juta penduduk di Prancis adalah umat Muslim. Berdasarkan  jajak pendapat, sebagian besar warga Prancis mendukung larangan  tersebut. Namun, kalangan ahli hukum memperingatkan bahwa larangan  tersebut bisa melanggar konstitusi.
Pegiat feminisme dari kalangan pinggiran multi-etnis dan kelas bawah  di Prancis menyatakan dukungan mereka. Mereka beralasan, larangan  tersebut bisa membantu perempuan muda muslim yang tidak ingin mengenakan  kerudung tetapi dipaksa mengenakan busana penutup aurat tersebut oleh  keluarga dan orang tua.
Sedangkan kalangan pengritik menilai bahwa larangan itu merupakan  bentuk dari meningkatnya permusuhan terhadap agama Islam dan  simbol-simbol dalam Islam. Kalangan pengritik ini menegaskan bahwa  banyak perempuan muslim sebenarnya ingin menutupi seluruh tubuh mereka.
Debat mengenai larangan pemakaian burqa dan niqab di fasilitas  publik ini juga terjadi di Afganistan di mana sejumlah aktivis  mengungkapkan kemarahan mereka terhadap usulan pemerintah Prancis.  Mereka mengaku tidak suka memakai burka, tetapi perempuan seharusnya  diberi kebebasan untuk memakai busana yang mereka inginkan.
Burka, pakaian panjang tak berpotongan hingga menutupi wajah  merupakan busana yang dikenakan banyak perempuan di beberapa wilayah di  Pakistan dan Afganistan.
Namun di Prancis, busana ini sering diidentikkan dengan kelompok  fundamentalis, dan juga dianggap sebagai bentuk isolasi dan represi  perempuan di sejumlah kelompok masyarakat. Para politisi merasa  pemakaian burka kini makin menyebar.
Negara tetangga Prancis, Belgia, juga sedang menyiapkan  undang-undang serupa dan bila rancangan undang-undang tersebut sesuai  rencana dibahas di parlemen mulai Kamis ini, maka Belgia akan menjadi  negara pertama Eropa yang melarang pemakaian burka.

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar