Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, akan segera mengajukan rancangan undang-undang larangan pemakaian burka, niqab, atau kerudung yang menutup hampir seluruh wajah penggunanya di tempat-tempat umum.
Namun RUU yang diajukan ke parlemen Mei mendatang itu sudah menuai beragam tanggapan, baik kritik maupun pujian, di negara dengan komunitas muslim terbesar di Uni Eropa tersebut.
Seperti dikutip dari laman stasiun televisi al-Jazeera, hampir 10 persen dari 62 juta penduduk di Prancis adalah umat Muslim. Berdasarkan jajak pendapat, sebagian besar warga Prancis mendukung larangan tersebut. Namun, kalangan ahli hukum memperingatkan bahwa larangan tersebut bisa melanggar konstitusi.
Pegiat feminisme dari kalangan pinggiran multi-etnis dan kelas bawah di Prancis menyatakan dukungan mereka. Mereka beralasan, larangan tersebut bisa membantu perempuan muda muslim yang tidak ingin mengenakan kerudung tetapi dipaksa mengenakan busana penutup aurat tersebut oleh keluarga dan orang tua.
Sedangkan kalangan pengritik menilai bahwa larangan itu merupakan bentuk dari meningkatnya permusuhan terhadap agama Islam dan simbol-simbol dalam Islam. Kalangan pengritik ini menegaskan bahwa banyak perempuan muslim sebenarnya ingin menutupi seluruh tubuh mereka.
Debat mengenai larangan pemakaian burqa dan niqab di fasilitas publik ini juga terjadi di Afganistan di mana sejumlah aktivis mengungkapkan kemarahan mereka terhadap usulan pemerintah Prancis. Mereka mengaku tidak suka memakai burka, tetapi perempuan seharusnya diberi kebebasan untuk memakai busana yang mereka inginkan.
Burka, pakaian panjang tak berpotongan hingga menutupi wajah merupakan busana yang dikenakan banyak perempuan di beberapa wilayah di Pakistan dan Afganistan.
Namun di Prancis, busana ini sering diidentikkan dengan kelompok fundamentalis, dan juga dianggap sebagai bentuk isolasi dan represi perempuan di sejumlah kelompok masyarakat. Para politisi merasa pemakaian burka kini makin menyebar.
Negara tetangga Prancis, Belgia, juga sedang menyiapkan undang-undang serupa dan bila rancangan undang-undang tersebut sesuai rencana dibahas di parlemen mulai Kamis ini, maka Belgia akan menjadi negara pertama Eropa yang melarang pemakaian burka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar