Keluarga Henk Ngantung berencana menggugat Grand Indonesia terkait penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang. Kuasa hukum mereka, Andy I. Nababan, menyatakan bahwa gugatan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih mencoba penyelesaian secara kekeluargaan, jika tidak ditanggapi dengan baik kami akan menggugat," katanya saat ditemui di rumah keluarga Henk Ngantung di Cawang, Jakarta Timur, hari ini.
Andy menjelaskan bahwa pihaknya akan menggugat secara perdata dan juga pidana terkait penggunaan gambar Tugu Selamat Datang itu. "Selain itu kami juga akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pendaftaran merek yang telah dilakukan Grand Indonesia," katanya.
Andy menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Grand Indonesia. Sementara gugatan pidana akan berdasar pada Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa meski surat pendaftaran ciptaan Tugu Selamat Datang baru dibuat pada Februari 2010, hak ciptaan sketsa itu sudah melekat sejak dipublikasikan. "Dan sketsa itu sendiri sudah dipublikasikan dalam beberapa buku sejak tahun 1980-an," katanya.
Logo Grand Indonesia sendiri juga telah terdaftar sebagai merek sejak tahun 2009. Penggunaan sketsa karya Henk Ngantung sebagai logo ataupun lambang bukan hanya satu ini saja. Henk Ngantung juga membuat lambang DKI Jakarta dan Kostrad. Sketsa Tugu Selamat Datang sendiri digunakan sebagai gambar awal pembuatan patung lambang kota DKI Jakarta di kawasan Thamrin yang dikenal sebagai daerah Bundaran Hotel Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar