Keluarga Henk Ngantung berencana menggugat Grand Indonesia terkait  penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang. Kuasa hukum mereka, Andy I.  Nababan, menyatakan bahwa gugatan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami masih mencoba penyelesaian secara kekeluargaan, jika tidak  ditanggapi dengan baik kami akan menggugat," katanya saat ditemui di  rumah keluarga Henk Ngantung di Cawang, Jakarta Timur, hari ini.
Andy menjelaskan bahwa pihaknya akan menggugat secara perdata dan  juga pidana terkait penggunaan gambar Tugu Selamat Datang itu. "Selain  itu kami juga akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait  pendaftaran merek yang telah dilakukan Grand Indonesia," katanya.
Andy menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata  perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Grand Indonesia. Sementara  gugatan pidana akan berdasar pada Undang-undang No 19 tahun 2002 tentang  hak cipta.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa meski surat pendaftaran ciptaan  Tugu Selamat Datang baru dibuat pada Februari 2010, hak ciptaan sketsa  itu sudah melekat sejak dipublikasikan. "Dan sketsa itu sendiri sudah  dipublikasikan dalam beberapa buku sejak tahun 1980-an," katanya.
Logo Grand Indonesia sendiri juga telah terdaftar sebagai merek  sejak tahun 2009. Penggunaan sketsa karya Henk Ngantung sebagai logo  ataupun lambang bukan hanya satu ini saja. Henk Ngantung juga membuat  lambang DKI Jakarta dan Kostrad. Sketsa Tugu Selamat Datang sendiri  digunakan sebagai gambar awal pembuatan patung lambang kota DKI Jakarta  di kawasan Thamrin yang dikenal sebagai daerah Bundaran Hotel Indonesia.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar