Sabtu, 09 Oktober 2010

MA Menangkan Anggodo Widjojo

Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Konsekuensinya, penuntutan kedua tersangka suap ini bisa diteruskan.


Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi di kantornya, Jumat 8 Oktober 2010.

Nurhadi menyampaikan, putusan Peninjauan Kembali tersebut dijatuhkan pada Kamis 7 Oktober 2010 sore oleh majelis hakim yang diketuai Imron Anwari, dengan hakim anggota Komariah Sapardja dan Mugiharjo.
"Amarnya NO, artinya tidak dapat diterima," kata Nurhadi menjelaskan putusan hakim atas perkara dengan nomor perkara 152PKPid Tahun 2010 itu.

Putusan ini dengan demikian menguatkan sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak SKPP Bibit-Chandra setelah digugat Anggodo Widjaja. PK atas penolakan SKPP kasus dua komisioner KPK itu diajukan jaksa penuntut umum. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

Terkait kasus Bibit-Chandra, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Anggodo Widjojo selama empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perbuatannya, Anggodo--dinilai hakim--melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Sementara, Bibit-Chandra adalah dua nama yang disebut menerima suap, namun Kejaksaan menghentikan penuntutan melalui SKPP.

Tidak ada komentar: