Badung: Hasil sitaan Kepolisian Resor Badung, Bali, ternyata  peninggalan purbakala yang berharga. Dua tengkorak manusia yang berhasil  disita dari seorang kolektor oleh pihak Polres Badung, Bali,  masing-masing diperkirakan telah berusia 1.000 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim peneliti dari Balai Arkeologi dan  Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar, kedua tengkorak  yang kini kami amankan itu diperkirakan berusia seribu tahun," kata  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung Ajun Komisaris Polisi Soma  Adnyana di Badung, Selasa (14/9).
Ia menyebutkan, tim peneliti memperkirakan kedua tengkorak manusia  yang berhasil disita petugas dari sebuah vila di kawasan Jalan Pantai  Berawa, Kabupaten Badung itu berusia sekitar 1.000 tahun. Selain usianya  yang sudah tergolong "lawas", kedua tengkorak itu diketahui berasal  dari ras mongoloid.
Namun, untuk lebih memastikannya, tim dari Balai Arkeologi dan Balai  Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar masih meneliti lebih  lanjut terhadap dua tengkorak yang sudah dihias tersebut. Lebih jauh  Soma Adnyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap  pemilik tengkorak, Pascal Morabito, mengaku bahwa tengkorak tersebut  dibelinya dari salah satu museum milik seseorang di Prancis.
"Dia membantah kalau benda antik miliknya itu untuk diperdagangkan.  Dia mengaku hanya sebagai kolektor saja," ujar Soma Adnyana. Pemilik  tenggkorak yang warga asal Prancis itu juga mengaku bahwa barang  koleksinya tersebut dibawa dari Prancis pada 2009 dengan menggunakan  kontainer.
Menurut polisi yang memeriksa dokomen yang dimiliki Pascal Morabito,  barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat, melainkan hanya selembar  surat keterangan dari pihak museum di Prancis. Menurut Soma Adnyana,  apabila nanti dari hasil penelitian dianggap memenuhi unsur pelanggaran,  pemilik dapat dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Untuk diketahui, aparat Polres Badung, Senin silam menggeledah dan  menemukan tengkorak kepala manusia, seekor penyu dan kulit ular yang  sudah diawetkan di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Badung. Serta di  sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Dua tengkorak ditemukan di vila milik Pascal Morabito, yang  diakuinya berasal dari Papua Nugini. Sementara dari penggeledahan sebuah  rumah kos di kawasan Jalan Teuku Umar, petugas menemukan 10 penyu yang  sudah diawetkan, kulit ular, serta keramik antik.
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar