Badung: Hasil sitaan Kepolisian Resor Badung, Bali, ternyata peninggalan purbakala yang berharga. Dua tengkorak manusia yang berhasil disita dari seorang kolektor oleh pihak Polres Badung, Bali, masing-masing diperkirakan telah berusia 1.000 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim peneliti dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar, kedua tengkorak yang kini kami amankan itu diperkirakan berusia seribu tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung Ajun Komisaris Polisi Soma Adnyana di Badung, Selasa (14/9).
Ia menyebutkan, tim peneliti memperkirakan kedua tengkorak manusia yang berhasil disita petugas dari sebuah vila di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kabupaten Badung itu berusia sekitar 1.000 tahun. Selain usianya yang sudah tergolong "lawas", kedua tengkorak itu diketahui berasal dari ras mongoloid.
Namun, untuk lebih memastikannya, tim dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar masih meneliti lebih lanjut terhadap dua tengkorak yang sudah dihias tersebut. Lebih jauh Soma Adnyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pemilik tengkorak, Pascal Morabito, mengaku bahwa tengkorak tersebut dibelinya dari salah satu museum milik seseorang di Prancis.
"Dia membantah kalau benda antik miliknya itu untuk diperdagangkan. Dia mengaku hanya sebagai kolektor saja," ujar Soma Adnyana. Pemilik tenggkorak yang warga asal Prancis itu juga mengaku bahwa barang koleksinya tersebut dibawa dari Prancis pada 2009 dengan menggunakan kontainer.
Menurut polisi yang memeriksa dokomen yang dimiliki Pascal Morabito, barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat, melainkan hanya selembar surat keterangan dari pihak museum di Prancis. Menurut Soma Adnyana, apabila nanti dari hasil penelitian dianggap memenuhi unsur pelanggaran, pemilik dapat dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Untuk diketahui, aparat Polres Badung, Senin silam menggeledah dan menemukan tengkorak kepala manusia, seekor penyu dan kulit ular yang sudah diawetkan di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Badung. Serta di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Dua tengkorak ditemukan di vila milik Pascal Morabito, yang diakuinya berasal dari Papua Nugini. Sementara dari penggeledahan sebuah rumah kos di kawasan Jalan Teuku Umar, petugas menemukan 10 penyu yang sudah diawetkan, kulit ular, serta keramik antik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar