Tidak hanya harga tanda masuk (HTM) bioskop saja yang naik. Namun  juga pajak hiburan malam, panti pijat dan spa. Kenaikannya cukup besar,  bahkan hingga mencapai 75 persen.
Sebanyak enam jenis pajak akan diusulkan masuk dalam 11 Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak. Ada dua jenis pajak yang  mengalami perluasan untuk mengimbangi kenaikan.
Dua jenis pajak yang mengalami perluasan yaitu pajak kendaraan  bermotor dan bea balik nama kendaraan. Perluasan pajak kendaraan  bermotor juga mencakup kendaraan milik pemerintah.
"Diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintah," ujar Wakil Ketua  Badan Legislasi Daerah (Balegda) Perdata Tambunan dalam rapat dengar  pendapat umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.
Dari jumlah tersebut, hanya pajak hotel, restoran, reklame dan pajak  air yang tidak naik. Pajak hotel juga diperluas hingga mencakup seluruh  persewaan di hotel, dan pajak restoran yang diperluas hingga mencakup  pelayanan katering.
"Pembahasan Raperda ini mulai dilakukan, dihrapkan awal Juni sudah  ketok palu," pungkasnya.
Sedangkan pajak yang tidak naik yaitu pajak hotel, pajak restoran,  pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak air permukaan.
Pajak hiburan adalah yang paling tinggi angka kenaikannya, sebesar  35 persen. Salah satu yang dinaikkan yakni harga tiket masuk (HTM)  pertunjukkan film bioskop.
Selain itu, tarif maksimum bea balik nama kendaraan bermotor  dinaikkan dari sepuluh persen menjadi 20 persen. Untuk tarif maksimum  pajak bahan bakar kendaraan bermotor dinaikkan dari lima persen menjadi  sepuluh persen. Khusus untuk kendaraan angkutan umum tarif dapat  ditetapkan lebih rendah.
Tarif maksimum pajak parkir dinaikkan dari 20 persen menjadi 30  persen. Tarif maksimum pajak mineral bukan logam dan bantuan (sebelumnya  pajak pengambilan bahan galian golongan c) dinaikkan dari 20 persen  menjadi 25 persen.
"Khusus untuk hiburan tanpa pagelaran busana, kontes kecantikan,  diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan  mandi uap/spa, dapat ditetapkan paling tinggi 75 persen," kata Wakil  Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Perdata Tambunan dalam rapat  dengar pendapat umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar