Selasa, 11 Mei 2010

Pajak Hiburan Malam Naik Hingga 75 %

Tidak hanya harga tanda masuk (HTM) bioskop saja yang naik. Namun juga pajak hiburan malam, panti pijat dan spa. Kenaikannya cukup besar, bahkan hingga mencapai 75 persen.


Sebanyak enam jenis pajak akan diusulkan masuk dalam 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pajak. Ada dua jenis pajak yang mengalami perluasan untuk mengimbangi kenaikan.
Dua jenis pajak yang mengalami perluasan yaitu pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Perluasan pajak kendaraan bermotor juga mencakup kendaraan milik pemerintah.

"Diperluas hingga mencakup kendaraan pemerintah," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Perdata Tambunan dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.

Dari jumlah tersebut, hanya pajak hotel, restoran, reklame dan pajak air yang tidak naik. Pajak hotel juga diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel, dan pajak restoran yang diperluas hingga mencakup pelayanan katering.

"Pembahasan Raperda ini mulai dilakukan, dihrapkan awal Juni sudah ketok palu," pungkasnya.
Sedangkan pajak yang tidak naik yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak air permukaan.

Pajak hiburan adalah yang paling tinggi angka kenaikannya, sebesar 35 persen. Salah satu yang dinaikkan yakni harga tiket masuk (HTM) pertunjukkan film bioskop.

Selain itu, tarif maksimum bea balik nama kendaraan bermotor dinaikkan dari sepuluh persen menjadi 20 persen. Untuk tarif maksimum pajak bahan bakar kendaraan bermotor dinaikkan dari lima persen menjadi sepuluh persen. Khusus untuk kendaraan angkutan umum tarif dapat ditetapkan lebih rendah.

Tarif maksimum pajak parkir dinaikkan dari 20 persen menjadi 30 persen. Tarif maksimum pajak mineral bukan logam dan bantuan (sebelumnya pajak pengambilan bahan galian golongan c) dinaikkan dari 20 persen menjadi 25 persen.

"Khusus untuk hiburan tanpa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, dapat ditetapkan paling tinggi 75 persen," kata Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Perdata Tambunan dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 11 Mei 2010.

Tidak ada komentar: