Hati-hati menuliskan status di wall facebook seseorang jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Seorang mahasiswa Universitas Jember (Unej) harus duduk di kursi pesakitan, karena menulis status caci maki.
Muhammad Wahyu Muharom (22), mahasiswa Fakultas Hukum ini didakwa mencemarkan nama baik Tri Basuki, seorang pelatih Jember Marching Band (JMB) baik lisan dan tulisan di wall facebook. Wahyu pun oleh JPU dikenai pasal pasal 310 KUHP dan 311 KUHP saat sidang di Pengadilan Negeri Jember, Kamis (18/2/2010).
Caci maki Wahyu kepada Tri Basuki dilakukan lewat facebook. Wahyu menuliskan serangkaian sumpah serapah dan kata kotor terhadap Tri, pada medio Oktober - Nopember 2009 lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Lusiana, tidak mendakwa Wahyu dengan UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), karena pihak kepolisian tidak menggunakan pasal itu.
"Jadi kami juga pakai KUHP," ujar Lusi.
Tri Basuki melaporkan Wahyu yang juga menjadi anak didiknya di JMB ke polisi karena kesal dengan perbuatannya. Ia menuliskan beberapa kata makian dan tuduhan pada statusnya di facebook.
Meski sebelum masuk ke persidangan, Tri Basuki dan Wahyu sudah saling memaafkan, namun tidak menghentikan kasus itu di muka hukum. Wahyu tetap terancam hukuman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar